Persiapan Indonesia
Dalam Menghadapi MEA 2015
Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) 2015 adalah proyek yang
telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan
stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar
negara ASEAN yang kuat. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara
anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga
kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Dalam hal ini, yang perlu
dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari
komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri dan memanfaatkan
peluang MEA 2015, serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing
dengan Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di
negeri sendiri akibat terimplementasinya MEA 2015 tidak terjadi.
Pemerintah
telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar
bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan
diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor
barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis
karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima
sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan
teknologi informasi. Sektor-sektor tersebut pada era MEA akan terimplementasi
dalam bentuk pembebasan arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja.
Sejauh ini,
langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana
strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :
1. Penguatan
Daya Saing Ekonomi
Pada 27 Mei
2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi
nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat,
inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan sampai akhir
Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek
investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
2. Program ACI
(Aku Cinta Indonesia)
ACI (Aku
Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari
pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang
berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan
ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang
terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana,
aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya. (dalam Kemendag
RI : 2009:17).
3. Penguatan
Sektor UMKM
Dalam rangka
meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan
beberapa program, antara lainnya adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’
pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk
memperkenalkan produk-produk UKM yang ada di Indonesia dan juga sebagai
stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif lagi dalam mengembangkan usaha
kecil serta menengah.
Selain itu,
persiapan Indonesia dari sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk
menghadapi MEA 2015 adalah pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang
berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada
masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adapun
langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM
untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain
peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi
dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan
iklim usaha yang kondusif.
Namun, salah
satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam
era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang
secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM
melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan
kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk
menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Pihak
Kementerian Perindustrian juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan
terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor
UMKM. Penguatan IKM berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui
perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor.
Selain itu, koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus
ditingkatkan sehingga faktor penghambat dapat dieliminir.
4. Perbaikan
Infrastruktur
Dalam rangka
mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil
dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana
jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi
udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan :
Perbaikan
Akses Jalan dan Transportasi
Perbaikan
dan Pengembangan Jalur TIK
Perbaikan
dan Pengembangan Bidang Energi Listrik.
5. Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu
jalan untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui jalur pendidikan. Selain
itu, dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah
membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi
ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih
terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak
berat. (dalam Bappenas RI Buku I, 2011:36).
6. Reformasi
Kelembagaan dan Pemerintahan
Dalam rangka
mendorong Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan
strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025
dan menengah 2012-2014 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk
pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana
Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh
KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
Sementara
itu, sebagian pendapat menyatakan bahwa Indonesia Belum Siap akan
MEA 2015. Salah satunya,Direktur Eksekutif Core Indonesia (Hendri
Saparini) menilai persiapan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam
menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 masih belum optimal. Pemerintah
baru melakukan sosialisasi tentang “Apa Itu MEA” belum pada sosialisasi apa
yang harus dilakukan untuk memenangi MEA. Sosialisasi “Apa itu MEA" yang
telah dilakukan pemerintah pun ternyata masih belum 100% karena sosialisasi
baru dilaksanakan di 205 kabupaten dari jumlah 410 kabupaten yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia.
Hendri
menjelaskan besarnya komitmen pemerintah terhadap kesepakatan MEA ternyata
bertolak belakang dengan kesiapan dunia usaha. Menurutnya dari
hasil in-depth interview Core dengan para pengusaha ternyata para
pelaku usaha bahkan banyak yang belum mengerti adanya kesepakatan MEA. Dia
mengatakan salah satu strategi yang dipersiapkan pemerintah menjelang MEA
adalah Indonesia harus menyusun strategi industri, perdagangan dan investasi
secara terintegrasi karena dengan adanya implementasi MEA beban defisit neraca
perdagangan akan semakin besar maka dari itu membuat strategi industri harus
menjadi prioritas pemerintah.
Strategi dan
persiapan yang selama ini telah dilakukan oleh para stake holder yang
ada di Indonesia dalam rangka menghadapi sistem liberalisasi yang diterapkan
oleh ASEAN, terutama dalam kerangka integrasi ekonomi memang dirasakan masih
kurang optimal. Namun hal tersebut memang dilandaskan isu-isu dalam negeri yang
membutuhkan penanganan yang lebih intensif. Diperlukan kedisiplinan dari pihak
pemerintah, terutama yang berkaitan dengan wacana persiapan menghadapi
realisasi AEC ditahun 2015, yaitu dengan peningkatan pengawasan terhadap
perkembangan implementasi sistem yang terdapat dalam Blue Print AEC.
Kesimpulan
:
Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) 2015 adalah proyek yang
telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan
stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar
negara ASEAN yang kuat. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara
anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga
kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Dalam hal ini Pemerintah telah
menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN.
Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan
oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor barang yaitu
industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis karet,
industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima sektor
jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi
informasi. Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia
berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara
lain :
1. Penguatan
Daya Saing Ekonomi
2. Program ACI
(Aku Cinta Indonesia)
3. Penguatan
Sektor UMKM
4. Perbaikan
Infrastruktur
5. Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
6. Reformasi
Kelembagaan dan Pemerintahan
Sementara
itu, sebagian pendapat menyatakan bahwa Indonesia Belum Siap akan
MEA 2015. Salah satunya,Direktur Eksekutif Core Indonesia (Hendri
Saparini) menilai persiapan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam
menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 masih belum optimal. Pemerintah
baru melakukan sosialisasi tentang “Apa Itu MEA” belum pada sosialisasi apa
yang harus dilakukan untuk memenangi MEA. Itupun juga belumm 100% karena dari
400 kabupaten baru 205 kabupaten yang sudah di sosialisasikan. Hendri Saparini
mengatakan salah satu strategi yang
dipersiapkan pemerintah menjelang MEA adalah Indonesia harus menyusun strategi
industri, perdagangan dan investasi secara terintegrasi karena dengan adanya
implementasi MEA beban defisit neraca perdagangan akan semakin besar maka dari
itu membuat strategi industri harus menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena
itu Diperlukan kedisiplinan dari pihak pemerintah, terutama yang berkaitan
dengan wacana persiapan menghadapi realisasi AEC ditahun 2015, yaitu dengan
peningkatan pengawasan terhadap perkembangan implementasi sistem yang terdapat
dalam Blue Print AEC.